Ayah mendapat penghasilan Rp2.400.000,00 perbulan dan gaji tidak kena pajak sebesar Rp800.000,00. Jika pajak penghasilan (PPh) 15%, maka besar gaji yang diterima ayah setiap bulan adalah Rp
2.160.000 rupiah
Penjelasan dengan langkah-langkah:
maaf kalo salah